Diam dan Tertunduk, Begini Tampang Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Terlihat sosok Helena yang telah memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung.
Helena tertunduk diam saat digelandang petugas ke mobil tahanan.
Diam dan Tertunduk, Begini Tampang Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan crazy rich PIK Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari foto yang dibagikan Kejagung, terlihat sosok Helena Lim telah memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung. Dia tertunduk dan diam saat digelandang petugas ke mobil tahanan.
“Kembali menetapkan 1 orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Helena ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 142 orang saksi. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Kejagung meningkatkan status Helena selaku Manager PT QSE sebagai tersangka.
Helena diduga berperan membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sekira tahun 2018 - 2019. Saat itu, Helena menjabat Manager PT QSE.
“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR),” kata Ketut.
“Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” tambah dia.
Demi proses penyidikan, Helena pun kini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 - 14 April 2024
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, nama Helena sempat muncul ketika Kejaksaan Agung pada Rabu, 13 Maret 2024 melakukan penggeledahan di salah satu rumah HL.
Dari hasil penggeledahan, Kejagung menyita uang senilai Rp33 miliar dan dokumen penting.
Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selanjutnya tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.