TPPU Crazy Rich Helena Lim Hasil Tampung Uang Korupsi Timah: Beli Tanah di PIK 2, Tiga Mobil hingga 29 Tas Mewah
Helena Lim turut kecipratan uang panas dengan berperan sebagai penampung uang dari empat perusahaan smelter.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mendakwa Crazy Rich PIK, Helena Lim dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi tata Niaga Komoditas Timah PT Timah Tbk.
Helena Lim turut kecipratan uang panas dengan berperan sebagai penampung uang dari empat perusahaan smelter. Uang tersebut dikumpulkan ke PT Quantum Skyline Exchange yang seluruhnya kurang lebih sekitar 30.000.000 USD.
Secara keseluruhan, uang tersebut dikirimkan kepada Harvey Moeis secara bertahap. Sementara Helena mendapatkan keuntungan sebagai penampung dan yang mengirimkan uang tersebut ke Harvey sebesar Rp900 juta.
"Bahwa transaksi yang dilakukan (4 perusahaan Smelter) dan Harvey Moeis di PT Quantum Skyline Exchange tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas yang melakukan penukaran dan juga tidak ada underlying untuk transaksi di atas USD25.000 akan tetapi Helena tetap melakukan transaksi penukaran uang tersebut di PT Quantum Skyline Exchange," kata Jaksa dalam nota dakwaan Helena yang dibacakan di PN Tipikor,m Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Konstruksi Penampungan Uang Hasil Korupsi Timah Helena Lim
Jaksa mengatakan uang yang dikirim dari empat perusahaan smelter kepada Harvey melalui Helena berkedok dana pengamanan.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut," beber Jaksa.
Uang Dibelikan Barang hingga Tanah
Hasil uang panas yang didapatkan Crazy Rich PIK itu di antaranya untuk pembelian berupa sebidang tanah di PIK 2 hingga pembelian mobil Lexus. Berikut rinciannya.
1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara Tahun 2022.
2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena Tahun 2020 atau 2021.
3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center atas nama Helena, Tahun 2020
4. Satu bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 10758/Kapuk Muara, terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav Nomor 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
5. Pembelian mobil
a. Satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022, nomor registrasi B 1720 UTO, nomor rangka/NIK/VIN JTHAABBH6N2011921, nomor mesin 4KM52PA22H00110 Tahun 2023.
b. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum Skyline, Nomor Polisi B 2847 UZV, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHFJB8EM7N1100501, Nomor Mesin: 2GDD010741 dan Nomor Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK): 08070671 tahun 2022.
c. Satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena tahun 2019 atau tahun 2020
Jaksa kemudian menambahkan ada juga pembelian 29 tas mewah di antaranya merek Hermes, Lanvin, Faure Le Page, Louis Vuitton dan Channel.