Beda Nasib Hukum Helena Lim dan Harvey Moeis, Dua Rekan dalam Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus ini, keduanya merupakan rekan, Helena didakwa membantu Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang.
Hakim telah menjatuhi hukuman terhadap Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Harvey Moeis.
Dalam kasus ini, keduanya merupakan rekan, dimana Helena didakwa membantu Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain itu Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Akibatnya negara mengalami merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun.
Meski terlibat dalam kasus yang sama, namun hukuman yang diterima masing-masing pihak memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal tersebut kemudian menjadi tanda tanya publik, bagaimana nasib hukum di Indonesia?
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertamabangan (IUP) tahun 2015, Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK (PIK) hanya divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta oleh hakim.
"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12), demikian dikutip Antara.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Helena juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika Helena tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutup uang pengganti, dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur hakim ketua.
Perlu diketahui, vonis pidana terhadap Helena Lim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama 8 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dengan Denda Rp1 Miliar
Berbeda dengan Helena Lim, vonis hukuman terhadap Harvey Moeis justru lebih berat. Seminggu sebelumnya, tepatnya pada Senin (23/12) Hakim menjatuhi hukuman terhadap Harvey dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey pun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, seluruh aset kekayaannya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian. Kemudian, jika jumlah tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Adapun aset yang disita berupa townhouse, tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp33 miliar, mobil Ferrari hingga Mercy.
"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata hakim.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin