Curhat Menohok Sopir Bajaj Susahnya Cari Uang, Sampai Rela Gantikan Harvey Moeis Dipenjara Asal Dibayar
Berikut curhatan menohok sopir bajaj tentang susahnya cari uang sampai rela gantikan Harvey Moeis asal dibayar.
Korupsi hingga saat ini masih saja terjadi di Indonesia. Bejatnya moral dan lembeknya penegakan hukum menjadi salah satu penyebabnya.
Terbaru, masyarakat tengah menyoroti kasus korupsi PT Timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Bagaimana tidak, kasus korupsi ini tercatat menjadi kasus terbesar dalam catatan sejarah Indonesia.
Harvey Moeis telah merugikan negara mencapai Rp300 triliun. Mirisnya, Harvey Moeis justru hanya diganjar hukuman 6,5 tahun penjara.
Sontak saja, masyarakat luas langsung memberikan kritikan pedas atas vonis yang begitu ringan atas kasus kakap yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Tak hanya itu, masyarakat juga beramai-ramai mengeluarkan curhatan yang menohok hati.
Seperti sopir bajaj satu ini. Lantas bagaimana curhatan menohok sopir bajaj tersebut? Melansir dari akun Instagram merekamjakarta, Selasa (31/12), simak ulasan informasinya berikut ini.
Curhatan Menohok Sopir Bajaj Susahnya Cari Uang
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tengah berada di dalam bajajnya, viral di media sosial. Dalam video yang diunggah, terdengar bagaimana pria ini mengungkapkan perasaannya.
Bukan perihal rumah tangganya, pria ini curhat mengenai susahnya mencari uang. Apalagi saat itu dikatakan bahwa dirinya sedang sepi orderan bajaj.
Ya, di balik gemerlapnya Kota Jakarta, masih ada begitu banyak masyarakat yang harus banting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak jarang mereka pulang hanya membawa sedikit uang bahkan sampai yang tidak membawa uang sepeserpun.
"Narik bajaj lagi sepi," ujar sopir bajaj ini.
Rela Gantikan Harvey Moeis Dipenjara Asal Dibayar
Saking butuhnya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, Ia sampai rela jika harus menggantikan Harvey Moeis di penjara. Ia rela masuk jeruji besi menggantikan Harvey Moeis asalkan dibayar. Sebab, sudah seharian ia menarik bajaj tapi baru mendapat Rp50 ribu.
"Andai hukuman bisa ditukar, gua rela tuh jalanin hukuman si Harvey Moeis. Gua rela banget tuh, biarin deh cuma 6 tahun dikasih duit Rp100 miliar juga gue rela tuh," ungkap sopir bajaj ini.
"Siapa yang bisa nyaloin gue ke sana ya. Hukumannya buat gue gitu, gue yang jalanin daripada narik bajaj sepi tuh. Hari ini baru dapat Rp50 ribu coba, sudah mau jam 5 Magrib," tutupnya.
Banjir Komentar Publik
Video curhatan menohok sopir bajaj tentang susahnya cari uang dan enaknya jadi koruptor rupanya mendapat atensi luar biasa dari masyarakat luas. Berbagai komentar pun terlihat membanjiri unggahan tersebut.
"Dari abang ini kita belajar, kerja keras tidak menjamin sukses," tulis akun kangbobs.
"Narik bajaj selama 6 tahun boro2 dapat duit segitu ya bang😂," tulis akun superiboi.
"Tidak apa-apa hidup di dunia sementara lebih lama di akhirat nanti tidak bakalan mereka bahagia 😢," sindir akun randhy_bukan_randi.
"Sudah gitu penjaranya yang khusus lagi.. Ada fasilitas2," sindir akun andre_aryudhi.
"350 Juta Penduduk Indonesia Tersakiti🤐🤐🤐," tulis akun usmangunadi_.
Vonis Fenomenal Harvey Moeis
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis tengah menjadi perbincangan panas masyarakat luas. Apalagi melihat vonis yang dijatuhkan kepada suami artis Sandra Dewi tersebut.
Bagaimana tidak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap kejahatan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis hanya 6 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti hanya Rp210 miliar.
Padahal kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah itu mencapai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," sambungnya.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Tambah tak habis pikirnya lagi, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU terhadap Harvey Moeis dinilai terlalu berat.
"Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Jakarta, Senin (23/12).