Enam Kontroversi Harvey Moeis-Sandra Dewi, Nikahan Ala Disney hingga Terdaftar di BPJS Kesehatan
Putusan majelis hakim itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum meminta suami dari artis Sandra Dewi itu dijatuhi pidana 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana 6,5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi komoditas timah.
Putusan majelis hakim itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Agung (Kejagung) meminta suami dari artis Sandra Dewi itu dijatuhi pidana 12 tahun penjara.
Selain lebih ringan dari tuntutan Jaksa, putusan ringan majelis hakim itu juga menjadi sorotan mengingat kerugian negara dilakukan Harvey Moeis Cs akibat korupsi komoditas timah mencapai Rp300 triliun sejak tahun 2018-2023.
Di balik keputusan hakim menjatuhkan vonis ringan 6 tahun enam bulan penjara tersebut, pernyataan Harvey Moeis juga banyak kontroversial dengan pelbagai kilahnya terlibat di kasus rasuah.
Teranyar, Harvey Moeis bahkan sempat masih bisa tersenyum lebar dan berpelukan dengan Sandra Dewi tanpa memakai borgol maupun rompi tahanan usai menjalani vonis hakim. Tidak hanya Harvey Moeis, Bersama sang istri Sandra Dewi sepak terjangnya menuai sorotan.
Berikut kontroversi Harvey Moeis dan Sandra Dewi dirangkum merdeka.com:
Pernikahan Super Mewah di Disneyland
Harvey Moeis dan Sandra Dewi melangsungkan pernikahannya pada 2016 silam. Usai keduanya mengucapkan janji suci di Gereja Katedral, mereka juga melangsungkan pesta pernikahannya di Disneyland Jepang. Tidak tanggung-tanggung, para tamu bahkan sampai diboyong ke Jepang.
Tak banyak orang yang memilih gelar resepsi pernikahan di Disneyland - Jepang. Pasalnya, menikah di sana telan biaya yang tak sedikit. Bahkan disinyalir Sandra Dewi dan Harvey harus rogoh kocek miliaran rupiah.
Diperkirakan untuk melangsungkan pesta nikah ala dunia Disneyland itu bisa mematok harga 7,7 Yen atau setara dengan Rp957 juta per 50 orang. Tambahan per satu orang tamu dikenakan biaya 46.000 Yen atau setara Rp5,7 juta.
Resepsi akan dilanjutkan di Tokyo Disneyland Hotel dengan acara makan bersama. Tamu akan dijamu dengan set menu makanan yang berharga hingga 25.200 Yen atau setara dengan Rp3,1 juta, termasuk Wedding Cake. Begitu spesial, Sandra Dewi betul-betul tampil bak princess di resepsi pernikahan. Ia kenakan gaun putih yang bagian bawahnya melebar karya desainer Didi Budiardjo.
Hadiah Jet Pribadi Anak Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
Berselang beberapa tahun setelahnya, lagi-lagi pasangan Harvey-Sandra Dewi dibuat geger dengan kado yang diberikan kepada anaknya Raphael Moeis. Sakinga tajirnya pasangan ini, mereka bahkan memberikan hadiah jet pribadi untuk buah hatinya.
Sandra sendiri memang jarang mengunggah foto jet pribadi kado anaknya itu ke media sosial dengan alasan menjaga pravasi kehidupan pribadinya.
Namun dalam beberapa kesempatan, Harvey kedapatan membagikan moment di dalam jet pribadinya bersama dengan beberapa orang. Di foto tersebut juga terlihat interior mewah.
Harvey Moeis Tidak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi
Tepat pada saat sidang korupsi timah bergulir. Harvey, Hakim anggota Jaini Basir sempat mempertanyakan asal usul kekayaan suami Harvey itu. Jaini lantas mengatakan Harvey tidak mampu membedakan antara harta yang halal dan yang diperoleh melalui korupsi. Harvey Moeis telah mencampurkan semua harta ke dalam satu rekening.
“Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh,” ungkap Jaini Basir.
Mendengar pernyataan tersebut, Harvey Moeis hanya bisa menggelengkan kepala. Selanjutnya, Jaini Basir menjelaskan bahwa terdakwa belum pernah memberikan bukti yang menunjukkan bahwa kekayaan dan uang yang digunakan untuk membeli aset berasal dari penghasilan yang sah.
Jaini Basir telah menarik kesimpulan bahwa harta dan aset yang bercampur dengan uang hasil korupsi harus dianggap sebagai hasil dari tindak pidana yang merugikan negara. Dalam perkara ini, Harvey Moeis dan Helena Lim berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp420 miliar melalui perusahaan PT Quantum Skyline Exchange.
"Dengan demikian, harta dan aset serta uang harus dianggap sebagai hasil dari tindak pidana korupsi," ungkap Jaini Basir.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdakwa menyadari bahwa harta atau aset yang ada dalam rekening keluarga, serta pembayaran kepada pihak lain, adalah harta atau uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Sehingga dapat dipastikan bahwa terdakwa memang mengetahui harta benda atau aset yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan ke pihak lain merupakan harta benda atau uang bersumber dari tindak pidana korupsi," kata dia.
Dia menyambung. Jaini Basir juga menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa Harvey Moeis mengetahui bahwa sumber dana yang diterimanya berasal dari tindakan kriminal, yaitu tindak pidana korupsi, yang jelas merupakan pelanggaran hukum.
Harvey Moeis Mengaku ke Anak Bukan Koruptor
Harvey sempat berpesan kepada anak-anaknya bahwa dirinya bukan koruptor. Pesan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan.
"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," ucap Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12).
Suami selebritas Sandra Dewi tersebut menyebutkan dirinya tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang negara, maupun dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada kedua anaknya untuk tidak memerdulikan perkataan maupun tulisan orang tentang dirinya dalam kasus tersebut dan membiarkan Tuhan, sejarah, serta waktu yang akan membuktikan.
Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena harus tiba-tiba hilang dari hidup mereka yang baru saja dimulai.
"Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucap dia.
Dirinya mengingatkan agar kedua anaknya tidak menjadi orang jahat bila merasa dunia tidak adil saat tumbuh besar nanti, sehingga bisa tetap menjadi orang baik tanpa kepahitan serta peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun berada.
Di sisi lain, ia merasa dirinya dan keluarga dijadikan jawaban untuk kebutuhan pamer atau flexing kekuatan dan kekuasaan serta peningkatan kepuasan publik dalam kasus dugaan korupsi timah.
Saya harap ada hal baik untuk kemajuan bangsa yang setimpal dengan semua ini. Harapan saya perbaikan tata kelola timah jangan sekedar slogan, jangan hanya berkutat kepada tas dan perhiasan istri saya," tutur suami selebritas Sandra Dewi tersebut.
Harvey Moeis Tidak Diborgol dan Tidak Naik Mobil Tahanan Usai Divonis
Tepat setelah Harvey divonis pidana penjara selama 6,5 tahun penjara, terlihat dirinya masih sesumbar senyuman ke istrinya Sandra Dewi di Basement PN Jakarta Pusat. Bahkan dia dalam poisi kedua tangannya terborgol.
Dalam video yang beredar, terlihat Sandra Dewi menunggu suaminya di basement PN Jakarta Pusat sambil memakai topi hitam, tidak berselang lama. Muncul Harvey yang memakai kemeja krem tanpa kedua tangannya terborgol sedang memeluk seseorang.
Di moment itu, Harvey nampak sesumbar senyuman terhadap Sandra dengan bebas saling berpelukan.
Dalam narasi video itu juga menyebut sebelum Harvey diantar kembali ke rutan, dia justru masuk ke dalam sebuah mobil hitam dengan diantar Sandra Dewi. Padahal di lokasi itu terdapat mobil tahanan Kejagung yang sudah menunggunya untuk dipulangkan ke balik jeruji.
Terdaftar BPJS Kesehatan
Belakangan terungkap Harvey Moeis terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal Program BPJS kelas 3 PBI ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang tidak mampu membayar iuran.
Informasi ini terkuak dalam unggahan pengguna X (Twitter) dengan akun @irwndfrry. Dalam unggahannya tersebut menampilkan tangkapan layar kepesertaan BPJS Kesehatan milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Jika dilihat klasifikasi ini, Harvey Moeis dan Sandra Dewi tidak tepat sebagai peserta BPJS PBI, mengingat asset dan kekayaan yang dimiliki keduanya cukup banyak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan penelusuran internal, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam peserta BPJS Kesehatan.
"Hasil pengecekan data nama yang bersangkutan masuk dalam segmen PBPU Pemda alias Peserta Bukan Penerima Upah (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky saat dikonfirmasi merdeka.com di Jakarta, Minggu (29/12).
Rizzky menjelaskan, di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan terdapat beberapa segmen yang iuran dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang biasanya ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian untuk warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," ujar dia.
Kedua, terdapat kelompok penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau dikenal segmen PBPU Pemda.
Pada segmen ini, persyaratan penerima tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Dengan ini, seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini.sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," ucap Rizzky.