Harvey Moeis Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasan di Baliknya
Harvey Moeis resmi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena kasus korupsi senilai Rp300 triliun. Berikut adalah alasan hakim yang memperberat hukumannya.

Pengusaha Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman sebelumnya yang hanya 6,5 tahun. Hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Harvey telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, serta berdampak negatif bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung mengajukan banding karena vonis awal dianggap terlalu ringan. Majelis hakim juga memutuskan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika aset yang ada tidak mencukupi, maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 10 tahun.
Dirangkum Merdeka.com dari berbagai sumber pada Kamis (13/2/2025), berikut sejumlah fakta terkait vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
Kronologi Kasus Harvey Moeis hingga Vonis 20 Tahun Penjara
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Dugaan ini melibatkan banyak pihak dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dalam posisinya sebagai pengendali di PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis diduga memanfaatkan celah dalam regulasi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
Pada bulan Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Meskipun demikian, hukuman yang dijatuhkan tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan penjara selama 12 tahun dan uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Merasa bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan dampak korupsi yang terjadi, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding. Jaksa berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan. Pada akhirnya, pada tanggal 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut dan meningkatkan hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).
Pertimbangan Hakim: Mengapa Vonis Diperberat?
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki berbagai pertimbangan yang kuat dalam menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis. Salah satu alasan utama yang diangkat adalah besarnya kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi yang dilakukannya, yaitu mencapai Rp300 triliun. Hakim berpendapat bahwa jumlah tersebut sangat signifikan dan memberikan dampak negatif yang besar terhadap perekonomian negara.
Di samping itu, hakim juga menekankan bahwa tindakan Harvey Moeis terjadi di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit. Putusan hakim juga mengkalkulasi faktor uang pengganti yang harus dibayarkan. Selain menjalani hukuman penjara, Harvey diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap ia tidak dapat melunasi pembayaran, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tersebut masih kurang untuk menutupi kewajibannya, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kejaksaan Agung Berhasil Banding, Apa yang Diharapkan?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding terhadap putusan awal karena merasa bahwa hukuman selama 6,5 tahun tidak sebanding dengan nilai kerugian akibat korupsi yang terjadi. Usaha ini akhirnya membuahkan hasil, di mana hukuman yang dijatuhkan diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa pengajuan banding ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum yang lebih adil. Kejagung berharap vonis yang lebih berat ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.
Dengan adanya putusan ini, Kejagung juga berharap proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus korupsi timah dapat berjalan lebih efektif. Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk pejabat dari PT Timah Tbk serta perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.
Bagaimana Nasib Harvey Moeis Selanjutnya?

Setelah keputusan ini dikeluarkan, Harvey Moeis memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apabila kasasi diajukan, MA akan melakukan peninjauan ulang terhadap putusan banding dan memberikan keputusan akhir.
Di sisi lain, pelaksanaan denda serta uang pengganti yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh Harvey akan ditangani oleh pihak kejaksaan. Jika Harvey gagal membayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka aset miliknya akan disita, dan jika nilai aset tersebut tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 10 tahun.
Putusan ini juga memberikan dampak pada keluarga Harvey Moeis, khususnya istrinya, Sandra Dewi. Masyarakat terus mempertanyakan apakah Sandra Dewi menikmati hasil dari kasus yang menimpa suaminya. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya.
FAQ Seputar Vonis Kasus Harvey Moeis
1. Mengapa hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun?
Karena besarnya kerugian negara (Rp300 triliun) dan dampaknya terhadap ekonomi nasional.
2. Berapa denda yang harus dibayar Harvey Moeis?
Harvey harus membayar Rp1 miliar denda dan Rp420 miliar uang pengganti.
3. Apa yang terjadi jika Harvey tidak bisa membayar uang pengganti?
Asetnya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, hukumannya bertambah 10 tahun penjara.
4. Apakah Harvey Moeis bisa mengajukan kasasi?
Ya, ia masih memiliki opsi kasasi ke Mahkamah Agung.