Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” tutur JPU saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan uang pengganti.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata JPU.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjutnya.
Hal Memberatkan-Meringankan
Adapun hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut, untuk yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14; telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp210 miliar; dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” JPU menandaskan.