Divonis 6 tahun dan 6 bulan, Harvey Moeis akan Banding?
Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 Miliar terhadap Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Seusai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto meminta Harvey dan dua terdakwa lainnya untuk berdiskusi dengan kuasa hukum mereka dan memberikan tanggapannya atas vonis yang dijatuhkan.
"Jadi seperti itu ya putusan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu. Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12).
Eko kemudian mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk mengomentari amar putusan.
"Penuntut umum bagaimana sikapnya," ujar Eko.
Kepada majelis, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap dia.
Penasihat hukum Harvey Moeis dan dua terdakwa lain juga menyatakan pikir-pikir. "Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ujar kuasa hukum Harvey.
Hakim Eko memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Pikir-pikir dalam tujuh hari ya. Ini kan banyak liburan. Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata," ujarnya.
Sebelumnya, ada sejumlah hal yang menjadikan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis pada Harvey.
Adapun hal memberatkan Harvey yakni perbuatan yang dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.Sementara hal yang meringankan, antara lain perilaku Harvey Moeis selama menjalani persidangan.
"Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar dia.