Perjalanan Kasus Helena Lim, Dulu Hidup Glamour jadi Crazy Rich PIK kini Meringkuk 5 Tahun di Bui
Sebelum tersandung kasus korupsi, sebagai seorang Crazy Rich, tentu kehidupan Helena sangat glamour meski jarang tersorot. Dia tinggal di kawasan PIK.
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim divonis lima tahun penjara. Wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12), demikian dikutip Antara.
Selain pidana penjara, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Dia juga diminta membayr ganti rugi senilai Rp900 juta.
Hidup Mewah, Rumah Dipenuhi Ornamen Berlian
Sebelum tersandung kasus korupsi, sebagai seorang Crazy Rich, tentu kehidupannya sangat glamour meski jarang tersorot. Helena tinggal di sebuah megah di kawasan PIK. Ragam aksen dan ornamen mewah menghiasi rumahnya. Bahkan kabarnya lantai rumahnya diimpor langsung dari Italia.
Tak hanya itu, kolam renang di rumah Helena dirancang oleh arsitek dari Da Vinci, dengan desain sekelilingnya dihiasi lukisan-lukisan impor bergaya klasik. Helena juga memiliki salon pribadi di rumahnya.
Helena juga memiliki koleksi pakaian dari merek-merek ternama dunia. Selain itu, ia juga diketahui sangat menyukai mobil mewah, salah satunya McLaren. Helena terlihat aktif dalam klub mobil mewah dan sering membagikan aktivitasnya di klub tersebut melalui kanal YouTube-nya.
Sebagai crazy rich, Helena bahkan sering bepergian ke luar negeri. Baik seorang diri maupun bersama teman-temannya. Ia rutin berlibur ke berbagai negara di Eropa, termasuk Swiss, Prancis, dan Spanyol. Selain di Eropa, Helena juga beberapa kali mengunjungi Jepang.
Terseret Kasus Korupsi Timah
Pada Maret 2024, hidup mewah Helena Lim berubah seketika. Dia terseret dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertamabangan (IUP) tahun 2015 usai Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menaikkan status Helena dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kasus itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Uang Korupsi Timah Dipakai Beli Barang hingga Tanah
Helena Lim yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange turut kecipratan uang panas dengan berperan sebagai penampung uang dari empat perusahaan smelter. Uang tersebut dikumpulkan ke PT Quantum Skyline Exchange yang seluruhnya kurang lebih sekitar 30.000.000 USD.
Secara keseluruhan, uang tersebut dikirimkan kepada Harvey Moeis secara bertahap. Sementara Helena mendapatkan keuntungan sebagai penampung dan yang mengirimkan uang tersebut ke Harvey sebesar Rp900 juta.
"Bahwa transaksi yang dilakukan (4 perusahaan Smelter) dan Harvey Moeis di PT Quantum Skyline Exchange tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas yang melakukan penukaran dan juga tidak ada mendasari untuk transaksi di atas USD25.000 akan tetapi Helena tetap melakukan transaksi penukaran uang tersebut di PT Quantum Skyline Exchange,” kata Jaksa dalam nota dakwaan Helena yang dibacakan di PN Tipikor,m Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Hasil uang panas yang diperoleh Crazy Rich PIK itu di antaranya untuk pembelian berupa sebidang tanah di PIK 2 hingga pembelian mobil Lexus. Berikut rinciannya.
1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara Tahun 2022.
2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena Tahun 2020 atau 2021.
3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center atas nama Helena, Tahun 2020
4. Satu bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 10758/Kapuk Muara, terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav Nomor 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
5. Pembelian mobil
A. Satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep SC HDTP, tahun pembuatan 2022, nomor registrasi B 1720 UTO, nomor rangka/NIK/VIN JTHAABBH6N2011921, nomor mesin 4KM52PA22H00110 Tahun 2023.
B. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum Skyline, Nomor Polisi B 2847 UZV, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHFJB8EM7N1100501, Nomor Mesin: 2GDD010741 dan Nomor Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK): 08070671 tahun 2022.
C. Satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena tahun 2019 atau tahun 2020
Jaksa kemudian menambahkan ada juga pembelian 29 tas mewah di antaranya merek Hermes, Lanvin, Faure Le Page, Louis Vuitton dan Channel.
Divonis 5 Tahun Penjara dengan Denda Rp750 Juta
Setelah menjalani rangkaian proses hukum, pada Senin (30/12) Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman terhadap Helena Lim yakni 5 penjara dengan denda sebesar Rp750 juta.
"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12), demikian dikutip Antara.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Helena juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika Helena tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutup uang pengganti, dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur hakim ketua.
Perlu diketahui, vonis pidana terhadap Helena Lim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama 8 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin