VIDEO: Peringatan Prabowo Tegas Harvey Moeis Bisa Dibui 50 Tahun, Eh Helena Lim Cuma 5 Tahun
Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara
Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan koruptor yang mengakibatkan kerugian ratusan triliun uang negara.
Bahkan, Prabowo memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan banding terhadap vonis 6 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus timah Harvey Moeis.
Menurut Prabowo, atas perbuatannya Harvey dinilai layak dipenjara 50 tahun. Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin 30 Desember 2024.
Berselang beberapa jam pernyataan Prabowo itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim.
Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Helena Lim sebelumnya dituntut dipidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.