Budi Gunawan Soal Vonis Harvey Moeis Cs: Jaksa Agung Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik
Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Jaksa Agung dan Komisi Yudisial (KY) pun disebutnya sudah mengambil langkah.
“Terkait hukuman atau vonis yang dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, bapak Presiden sangat mendengarkan masukan masyarakat, di mana dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutur Budi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Menurut Budi Gunawan, Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil langkah hukum banding.
Sementara, kata Budi, KY pun mendalami dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus vonis para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
“Sehingga presiden sudah memerintahkan kepada JA untuk upaya banding. Di samping itu, KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya,” kata Budi Gunawan.
Prabowo Minta Koruptor Kasus Timah Dihukum Berat
Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat bagi para pelaku tindak pidana yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Dia pun seolah menyinggung vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya di kasus korupsi komoditas timah, yang dinilai ringan oleh publik.
Awalnya, Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.
“Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam ratusan ribu pekerja kita,” tutur Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
“Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti hukum lagi,” sambungnya.
Prabowo menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.
“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum,” jelas dia.
“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” lanjutnya.
Prabowo kemudian menyinggung langkah hukum banding yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” Prabowo menandaskan.
Kejagung Banding
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.
“Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.