Prabowo Soroti Kasus Harvey Moeis: Tolong Jaksa Agung Banding, Vonisnya Ya 50 Tahun Kira-Kira!
Prabowo Subianto meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara.
Presiden Prabowo Subianto meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara. Prabowo ingin unsur aparat penegak hukum menberi perhatian terhadap hal ini.
Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12).
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.
Prabowo menilai, bahwa rakyat sudah mengerti mengenai hukum. Prabowo pun menyindir para napi koruptor yang tetap hidup enak dipenjara dengan berbagai fasilitas.
"Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, pakai TV," ucapnya.
Prabowo lantas bertanya kepada Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung banding atas vonis terhadap Harvey Moeis. Dia pun berharap vonisnya bisa 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira kira," pungkasnya.
Vonis Harvey Moeis jadi Sorotan
Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar dia dihukum selama 12 tahun penjara setelah mengakibatkan negara rugi hingga Rp300 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Eko Aryanto, mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Senin, 23 Desember 2024. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Dalam memutuskan perkara, majelis hakim mengambil beberapa hal menjadi pertimbangan. Di antaranya adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan, tanggung jawab yang diemban oleh keluarganya, serta fakta bahwa Harvey tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya. Hal-hal ini dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan hukumannya.
Kritik Vonis Harvey Moeis
Ternyata, hukuman yang dijatuhi terhadap Harvey Moeis itu pun mendapatkan sejumlah kritikan. Salah satunya yakni Mahfud MD, menurutnya putusan itu tak masuk diakal.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis Mahfud MD dalam akun X miliknya seperti dikutip merdeka.com, Kamis (26/12).