VIDEO: Pertimbangan Hakim MK Hapus Presidential Threshold 20% "Rakyat Mudah Terpecah Belah!"
Saldi Isra menilai bila hanya dua paslon, masyarakat mudah terbelah dan jika tidak diantisipasi maka bisa mengancam kebhinekaan Indonesia.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan ketentuan ambang batas dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Selain itu, Saldi Isra menilai bila hanya dua paslon, masyarakat mudah terbelah dan jika tidak diantisipasi maka bisa mengancam kebhinekaan Indonesia.
"Hanya dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dengan polarisasi (masyarakat yang terbelah)," kata hakim Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).