Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
Jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu, maka Saldi menilai Mahkamah seperti 'keranjang sampah'.
Jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu, maka Saldi menilai Mahkamah seperti 'keranjang sampah'.
Meskipun, kata Saldi, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Mahkamah tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," kata Saldi, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
merdeka.com
Jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu, maka Saldi menilai Mahkamah seperti 'keranjang sampah'.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," imbuh Saldi.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
"Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.
Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Baca SelengkapnyaPengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon
Baca SelengkapnyaSaldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaUcapan Marsudi soal capek ribut-ribut bahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditanggapi Hakim MK Saldi Isra
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca Selengkapnya