Disidang MKMK Selama 1 Jam, Saldi Isra Ogah Bocorkan Materi Pemeriksaan
Ia pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Saldi pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Disidang MKMK Selama 1 Jam, Saldi Isra Ogah Bocorkan Materi Pemeriksaan
Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra selesai diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres dan cawapres. Adapun Saldi disidang secara tertutup selama kurang lebih satu jam.
Setelah sidang, Saldi pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia meminta awak media untuk bertanya lebih lanjut ke MKMK.
"Aduh jangan tanya ke saya ya. Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam nanti jadi repot juga," kata Saldi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
merdeka.com
Ia pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
"Emang bisa curhat? Nanti tanya ke anggota dewan etiknya ya," ujarnya singkat sambil tertawa.
Diketahui, Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan syarat capres-cawapres.
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” tutur Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Saldi menguraikan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
“Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” jelas dia.