Suara Lantang Hakim MK Saldi Isra, Kritis dari Gugatan Batas Usia Cawapres Hingga Sengketa Pilpres
Berikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Berikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Terlebih pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui, Saldi Isra menjadi satu di antara tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ia sendiri memang dikenal sebagai salah satu hakim yang kritis. Sebelumnya, Ia juga sempat kritis atas gugatan batas usia Cawapres.
Lantas bagaimana suara lantang hakim MK Saldi Isra yang kritis dari gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres?
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (23/4), simak ulasan informasinya berikut ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Lembaga ini menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
tutur Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Namun dalam putusan sidang tersebut, terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion. Satu di antaranya adalah Profesor Saldi Isra.
Saldi mengatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, dikutip dari Antara.
Saldi menilai bahwa dalil permohonan Anies-Muhaimin sepanjang berkenaan dengan politisasi Bansos (bantuan sosial) dan mobilisasi aparat, aparatur negara maupun penyelenggara negara, beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, Ia menilai pembagian Bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Sehingga, Saldi merasa memiliku kewajiban moral untuk mengingatkan dengan tujuan mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa pada Pemilu selanjutnya.
merdeka.com
merdeka.com
Bukan kali ini saja Saldi kritis. Sebelumnya, Ia sempat kritis saat gugatan batas usia Cawapres. Pada saat itu, Saldi juga menyatakan dissenting opinion atas putusan MK.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi,
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." sambungnya.
Lebih lanjut, Saldi mengaku tidak habis pikir dengan kondisi tersebut.
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023), dikutip dari Liputan6.com.
merdeka.com
merdeka.com
merdeka.com
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaUcapan Marsudi soal capek ribut-ribut bahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditanggapi Hakim MK Saldi Isra
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyindir sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan tambahan angka dalam Pemilu 2024, Kamis (2/5).
Baca SelengkapnyaSaldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca Selengkapnya"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan
Baca Selengkapnya