Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih
Pengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon
Pengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyentil kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saldi kesal karena pihak KPU mengajukan renvoi atau revisi.
Pengajuan renvoi tepat dilakukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu di sidang sengketa Pileg 2024.
Kuasa Hukum KPU untuk Perkara Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta izin kepada MK untuk renvoi sebelum pengesahan alat bukti dilakukan majelis hakim di Panel 2 Sidang Sengketa Pileg, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
"Izin, Termohon yang mulia perkara 99 yang mulia. Sebelum disahkan alat bukti yang mulia izin kami ingin renvoi yang mulia,"
kata Kuasa Hukum KPU tersebut.
"Enggak ada renvoi lagi ya," jawab Saldi
Lantas, Saldi meminta KPU menandai kuasa hukum yang kerap mengajukan renvoi.
Saldi menilai, tipe yang seperti itu biasa berasal dari kantor hukum yang bermasalah.
"Nanti Pak Afif (Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin) kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda ada kantor hukumnya ini kayaknya ada masalah nih kalau kayak begini," ujar Saldi.
Pasalnya, Saldi menegaskan bahwa majelis hakim sudah memberitahukan kepada para pihak dalam sidang sengketa Pilpres untuk teliti terkait angka dan data detail yang menjadi persoalan dalam sidang.
"Karena ini dari awal sudah diingatkan ini soal angka, soal data detail itu harus kita lebih hati-hati ya," kata Saldi.