Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyindir kuasa hukum KPU yang hanya diam dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyindir kuasa hukum KPU yang hanya diam dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Momen itu terjadi usai saksi yang dihadirkan KPU Yudistira Dwi Wardhana selesai memaparkan materinya. Majelis hakim pun memberi kesempatan KPU selaku termohon untuk mengajukan pertanyaan.
"Sekali-sekali saya ingin mendengar nih kuasa hukum saudara yang menanyai, enak sekali jadi kuasa hukum di situ, diam," kata Saldi dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Ketua KPU Hasyim Asyari merespons sindiran Saldi. Dia menyebut, tugas kuasa hukumnya memang tidak untuk bertanya.
"Memang tugasnya tidak untuk tanya tanya pak,"
kata Hasyim.
merdeka.com
Sambil tertawa, Saldi pun mempersilakan Hasyim menyampaikan pertanyaannya kepada saksi.
"Haha silakan Pak Hasyim," ucap Saldi.
Hasyim kembali menimpali dan menjelaskan tugas kuasa hukumnya.
"Tugasnya untuk merumuskan apa yang perlu kami jawab menyiapkan alat bukti itu tugas kuasa hukum," ucap Hasyim.
Hari ini giliran KPU dan Bawaslu RI yang menghadirkan saksi dan ahli di persidangan MK, Rabu (3/4).
Saksi yang dihadirkan KPU adalah Pengembang Sirekap Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan. Sedangkan, untuk ahlinya adalah Prof. Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara itu, Bawaslu menghadirkan ahli Prof. Muhammad Alhamid. Dia adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin dan Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017.
Kemudian, saksi dari Bawaslu adalah Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina dan Badrul Munir.