Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim konstitusi tidak akan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilu 2024, khususnya soal Pilpres.
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
"Saya tegaskan semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.
Suhartoyo menambahkan, hakim MK dalam sengketa Pemilu lebih bersifat pasif. Artinya, beban pembuktian terletak pada para pihak yang bersengketa untuk menghadirkan alat bukti, saksi yang relevan dengan dalil permohonannya sehingga bisa meyakinkan para hakim MK.
"Apakah boleh hakim (MK) mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil ahli ke persidangan? saya tegaskan enggak bisa! Jadi hakim sebenarnya pasif, kalau teman-teman meliput perkara-perkara sidang perdata di peradilan umum, enggak ada hakim yang perintahkan panggil ini, panggil ini, enggak boleh, karena sifatnya harus pasif, pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan, jika pada umumnya hakim MK biasa memanggil ahli untuk bersaksi namun untuk penyelesaian sengketa Pemilu adalah soal berbeda. Sebab pada sidang yang biasa dilakukan adalah pengujian Undang-Undang yang menjadi norma publik.
"Perkara pengujian Undang-Undang, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa? Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," kata Suhartoyo.
Maka dari itu, Suhartoyo memastikan MK juga sudah melangsungkan sejumlah simulasi dan mengerahkan pegawainya yang tugas secara detail dan kewenangannya sudah dibagi.
"MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan," tandas Suhartoyo.