8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Dipastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan tak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024. Hal itu menanggapi, soal delapan hakim MK yang akan menanggani sengketa pilpres nanti.
Fajar menjelaskan, pengambilan keputusan di MK diatur dalam Pasal 45 Undang-undang tentang MK. Pertama, para Hakim Konstitusi harus bermusyawarah mufakat.
"Pertama dia harus musyawarah mufakat, jadi delapan orang itu, delapan hakim Konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu," kata Fajar, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).
Kemudian, Hakim MK kembali musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
"Bagaimana kalau terjadi 4:4? Di Pasal 45 ayat 8 dikatakan, dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana Ketua Sidang pleno (Suhartoyo) berada," jelas dia.
Dia menegaskan, hal tersebut merupakan ketentuan undang-undang. Sehingga, tidak akan ada jalan buntu dalam pengambilan keputusan.
"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi, pasti ada putusannya," ujar Fajar.
Adapun kedelapan Hakim MK yang akan mengadili permohonan PHPU Pilpres adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sedangkan Anwar Usman dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa hasil Pilpres, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.