Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok
Polri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024.
Pihak pemohon pada sengketa Pilpres 2024 ini berjumlah dua pihak, yakni kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok
Polri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024. Termasuk juga memberikan pengawalan khusus terhadap para hakim.
“Selama sidang terkait pemilu di Mahkamah Konstitusi, Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK yang menangani sidang perkara Pemilu 2024,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (26/3).
Tentunya, kata dia, pengawalan dan pengamanan tersebut dalam rangka menjaga pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Dalam penanganan tersebut, Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK. Polri juga bekerja sama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut,” kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, pihak pemohon pada sengketa Pilpres 2024 berjumlah dua pihak. Mereka adalah tim dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim dari paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan bertindak sebagai pihak termohon.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
MK sendiri menambah kapasitas saksi yang akan dihadirkan pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 menjadi 19 orang. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya terbatas hanya 17 orang.
"Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,"
kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3).
merdeka.com
Fajar menambahkan, dari total 19 orang saksi tersebut, MK juga menyerahkan sepenuhnya kepada para pemohon untuk mengatur sendiri berapa jumlah saksi dan ahlinya.
"Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh," ungkap Fajar.
Fajar beralasan, diubahnya kebijakan tersebut karena MK menerima usulan melalui kiriman surat. Isinya adalah permohonan untuk menambah jumlah pihak yang bersaksi dalam sidang PHPU Pilpres 2024.
"MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH)," ucap Fajar menandasi.