Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4).
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
Diketahui, agenda hari ini adalah penggalian keterangan saksi dan ahli dari pemohon 2 yaitu Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
“Kita beri kesempatan pemohon nomor 2, mengajukan saksi dan ahlinya, Selasa 2 April 2024 pukul 08.00 WIB,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo saat sebelum menutup sidang kemarin, Senin 1 April 2024.
Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin. Total jumlah saksi ditambah ahli tidak lebih dari 19 orang. Namun kompososinya boleh disesuaikam berdasarkan kebutuhan masing-masing pihak pemohon.
“Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang. Apakah mau dipakai sebagian besar untuk ahli atau saksi, itu terserah,” ujar Suhartoyo.
Terkait durasi memberikan keterangan, Suhartoyo membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.
“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit itu sudah termasuk dengan pendalaman,” Suhartoyo menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan 12 saksi dan 7 orang sebagai ahli.