Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4).
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4).
Diketahui, agenda hari ini adalah penggalian keterangan saksi dan ahli dari pemohon 2 yaitu Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
“Kita beri kesempatan pemohon nomor 2, mengajukan saksi dan ahlinya, Selasa 2 April 2024 pukul 08.00 WIB,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo saat sebelum menutup sidang kemarin, Senin 1 April 2024.
Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin. Total jumlah saksi ditambah ahli tidak lebih dari 19 orang. Namun kompososinya boleh disesuaikam berdasarkan kebutuhan masing-masing pihak pemohon.
“Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang. Apakah mau dipakai sebagian besar untuk ahli atau saksi, itu terserah,” ujar Suhartoyo.
Terkait durasi memberikan keterangan, Suhartoyo membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.
“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit itu sudah termasuk dengan pendalaman,” Suhartoyo menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan 12 saksi dan 7 orang sebagai ahli.
MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaMomen itu terjadi usai ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli memberikan keterangan saat sidang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan dari Anies-Muhaimin (AMIN) diagendakan bakal melaporkan gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca Selengkapnya