Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberikan kesempatan kepada pihak termohon dan terkait untuk memberikan jawaban dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Kamis (28/3).
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 itu digelar MK usai mendengar permohonan para pihak pemohon pada Rabu (27/3) hari ini.
Ketua hakim MK Suhartoyo menawarkan opsi, apakah bisa menggabungkan para pemohon dalam satu waktu di tempat yang bersamaan demi efisiensi waktu.
"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Mendengar hal itu, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Hukum Pasangan Prabowo-Gibran mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh hakim MK.
"Kami mengikuti Yang Mulia,” jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruang sidang dan diikuti oleh pihak Bawaslu dan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Meski tidak keberatan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Otto Hasibuan meminta hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar pada siang hari. Sebab, jawaban yang disiapkan oleh timnya menyasar terhadap dua pihak pemohon yang artinya harus memiliki kecukupan waktu untuk mematangkan materi.
“Karena kami harus menghadapi 2 perkara, kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya,” ujar Otto.
Mendengar permintaan tersebut, Suhartoyo tidak keberatan dan memutuskan sidang lanjutan besok digelar pada siang hari.
“Baik kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1 siang. Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” Suhartoyo menandasi.
Sebagai informasi, bertindak sebagai pemohon 1 adalah Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan pemohon 2 adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan melakukan hal yang sama pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB.