400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Mereka akan berjaga di setiap sudut dan kawasan Gedung MK
400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka akan berjaga di setiap sudut dan kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mulai besok menyiagakan 400 personel. Mereka akan melakukan pengamanan setidaknya, baik pada ring satu di MK ini," kata Kombes Susatyo kepada wartawan di Kantor MK, Selasa, (26/3).
Kombes Susatyo memastikan seluruh gedung MK steril pada saat sidang berlangsung. Sehingga, kata dia, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tidak berada di depan Gedung MK.
“Proses persidangan harus steril, serta pada area parkir. Termasuk pada kawasan Dari MK. Sehingga apabila ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya terkait proses persidangan, tentunya kami berharap bisa bekerjasama, tidak melakukannya di depan MK. Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," tutur dia.
Pantauan di kawasan Gedung MK, Selasa (26/3), tampak tembok betok penjagaan udah disiagakan mengelilingi pagar depan. Tembok tersebut dibalut dengan kawat berduri yang juga sudah terpasang. Kemudian, sejumlah anggota polisi juga sedang meninjau seluruh sudut di gedung MK.
Sebagai informasi, pada persiapan jelang sidang besok, MK akan melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Kemudian, MK juga bakal menyampaikan salinan permohonan yang masuk dari para pemohon ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.
Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan untuk kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon.
Kemudian, pada Kamis 28 Maret, MK memulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.
Sidang pleno pemeriksaan persidangan bakal berlangsung selama 14 hari kerja. Secara teknis, sidang akan terpotong hari libur lebaran dan cuti bersama yang tidak termasuk dalam hari kerja.