Ada Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Pengendara diminta cari jalan alternatif lain guna menghindari potensi kemacetan jelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/4) besok.
Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas bagi pengendara agar tidak terjebak macet. Rekayasa bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (21/4).
Rekayasa lalu lintas akan dilakukan ketika ada aksi unjuk rasa yang hendak ke depan Gedung MK. Polisi akan menutup akses jalan Medan Merdeka Barat pada kedua arahnya baik dari arah MH Thamrin maupun arah Harmoni.
“Karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK.Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas,” ujarnya.
“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara,” kata dia.
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” tambahnya.
Ade Ary juga mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai prosedur.
Dengan telah menyiapkan sebanyak 7783 personel dari Polda Metro Jaya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan disiagakan di beberapa Sektor antara lain Sektor MK, Sektor Bawaslu RI Dan Sektor Monas.
Cak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca Selengkapnya"Pelaku B kami tangkap di wilayah Cileungsi tanpa perlawanan. Masih ada 4 tersangka lain yang masih kita kejar,"
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca Selengkapnya