Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). Terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang hanya meraih 3,87 persen.
Di bawah ambang batas Parlementary Threshold (PT).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP Mardiono memberikan arahan kepada kader dan caleg PPP untuk tenang menyikapi hasil perolehan suara tersebut.
Lantas, apakah gugatan PPP di MK bakal berjalan mulus? mengingat salah satu Hakim MK Arsul Sani mantan Politikus PPP.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku, komposisi hakim konstitusi yang akan ikut bersidang saat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih delapan orang.
Menurut Saldi, selain Anwar Usman yang dikecualikan karena keputusan Majelis Kehormatan MK, belum ada pihak yang keberatan dengan keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kita bahas," kata Saldi kepada wartawan seperti dikutip Selasa (26/3).
Saldi menambahkan, masih ada satu hari lagi menjelang sidang perdana PHPU Pilpres 2024. Karenanya, perkembangan terkait keikutsertaan Arsul Sani masih terus dipantau.
"Iya, nanti kita lihat perkembangannya setelah ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Juri Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan Hakim Konstitusi
Arsul Sani hanya dikecualikan untuk mantan partainya, PPP.
"Yang Mulia Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil Pileg PPP," imbuh dia.
Enny beralasan, dikecualikannya Arsul Sani untuk PHPU Pileg dengan pemohon PPP agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024.
Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
Reporter Magang: Muhammad Radityo