PPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani
PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang diminta fokus pada kemenangan Pemilu 2024? Kata dia, seluruh kader agar fokus terhadap kemenangan tersebut, dan mengabaikan isu perlunya Munaslub Partai Golkar yang dimunculkan pihak-pihak tertentu.
-
Bagaimana PPP akan menghadapi sengketa pemilu? 'Jika terjadi persengketaan baik di internal sesama kader (caleg) maupun eksternal akan diserahkan terakhir ke MK. Tentunya, kader yang membidangi hukum dari PPP akan kolaborasi agar setiap persengketaan bisa ditangani sebaik-baiknya,' sambungnya.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
PPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani
Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani mendapat sorotan, dalam penanganan kasus gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul Sani yang merupakan mantan Politisi PPP tersebut, diminta untuk tidak mempengaruhi hasil keputusan para Hakim Konstitusi lain pada kasus partai berlambang Ka’bah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari, dalam diskusi bertajuk 'Gawat!!! Ada Operasi Politik, PPP Melawan' yang digelar Padasuka TV.
"Memang Arsul Sani tidak ikut dalam sidang gugatan PPP, karena memiliki kaitan dengan penggugat. Tapi posisinya sebagai 'ordal' (orang dalam), tentunya memiliki akses juga," ujar Sholeh.
"Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul," lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
Lanjut Sholeh, PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Karena jika berharap pada pertolongan Arsul, maka PPP akan kecewa nantinya.
"Ada cerita-cerita yang sampai ke saya, bahwa Arsul nanti akan membantu PPP. Sekali lagi saya sampaikan, tidak mungkin hal itu terjadi. Hakim-Hakim MK tidak akan menggadaikan integtitas mereka, apalagi saat ini MK telah mendapatkan badai ketidak-percayaan dari masyarakat setelah ketua sebelumnya terkena sanksi etik," ulas Pengajar di berbagai Perguruan Tinggi itu.
Lebih lanjut, sambung Sholeh saat ini langkah yang dilakukan oleh Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sudah tepat, melalukan langkah penyelamatan PPP kepada MK. Hal ini harus didukung oleh seluruh elit dan kader PPP.
"Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elit dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono," terangnya.
Jika ada yang menyebutkan bisa menyelematkam PPP untuk tetap lolos ke parlemen, dengan cara-cara yang tidak konstitusional maka itu hanya upaya membuat konsentrasi PPP terpecah.
"Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah, jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK," pungkas Sholeh.
PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.
Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
MK akan menyidangkan kasus ini, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai.