Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tak tercapainya upaya PPP meraih ambang batas 4 persen untuk lolos ke Senayan.
Menurut Mardiono, upaya PPP belum berakhir. Selain itu, dia menegaskan ruang hukum berdemokrasi di Tanah Air tak berada di tangan Ketua KPU RI.
"Setiap upaya belum berakhir karena ruang hukum dalam demokrasi kita luas sekali dan tidak dibatasi oleh KPU," kata Mardiono di DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Mardiono percaya kepada Tuhan yang Maha Esa. Ketua KPU, kata dia, bukan pengganti Tuhan yang berhak menentukan akhir perjuangan PPP untuk melaju ke Senayan.
"Kita sebagai insan yang percaya kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, sehingga ketua KPU bukan pengganti Tuhan, sehingga menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya. Itu tidak," ucapnya.
Oleh sebab itu, Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
"Jadi saya tidak sepakat kalau seseorang dengan kekuasaan apa pun menutup pintu-pintu yang jadi hak asasi manusia. Itu dijaga bukan hanya oleh konstitusi tapi dijaga oleh Allah SWT," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan ke pemeriksaan saksi atas sebagian besar permohonan PPP pada sengketa Pileg 2024. Atas putusan terkait, langkah PPP untuk meraih ambang batas 4 persen lolos ke Senayan semakin sulit.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak termohon mengatakan PPP harus ikhlas tidak masuk ke parlemen.
“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu di beberapa perkara berhenti tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Sehingga konsekuensinya, ikhtiar PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu, (22/5).
Hasyim memperhatikan, putusan MK terkait permohonan PPP yang paling berdampak adalah sengketa hasil di wilayah Jawa Barat. Sebab terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat dan diputuskan untuk tidak dilakukan pemeriksan lanjutan.“Ya kalau kita perhatikan, saya tidak hafal nomor perkaranya, tetapi yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya, jadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” tutur Hasyim.