Sidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP
Sidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP
Pada Panel II, Arsul bersama dengan dua Hakim Konstitusi lainnya yakni Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel
Sidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengikuti sidang panel sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia mengikuti sidang di Panel II.
Pada Panel II, Arsul bersama dengan dua Hakim Konstitusi lainnya yakni Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel. Panel II turut menangani perkara yang melibatkan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Meski begitu, Hakim Konstitusi Ketua Panel II Saldi Isra menerangkan, dalam persidangan yang melibatkan PPP Arsul tidak akan menggunakan hak memutus sebagai hakim
"Karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Oke, clear ya?," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Selain itu, Saldi menegaskan bahwa Arsul juga tidak akan mendalami segala hal dalam sengketa Pileg 2024 yang berhubungan dengan PPP, apabila memang ada sesi pendalaman ke depan dalam sidang sengketa Pileg.
"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke ya, clear ya semuanya," ucap dia.
"Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP," sambungnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, kesepakatan tersebut telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Arsul, kata dia tetap akan terlibat dalam proses pemeriksaan dan pembuktian permohonan di Panel II.
"Itu nanti perkembangan di RPH ya, jadi yang panel inikan pemeriksaan dan pembuktian, jadi nanti pengambilan keputusan itu tetap ke pleno hakim. Jadi semua panel akan melakukan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," jelas Fajar.
Arsul baru akan tidak berpartisipasi saat pengambilan keputusan di rapat pleno hakim. Hal ini, kata Fajar juga telah diketahui Arsul sejak jauh-jauh hari.
"Itu keputusan RPH, jadi memang Hakim Konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah tahu bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang melibatkan PPP," ujarnya.