Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR
Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.
Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi menggantikan Wahidudin Adams. Nama Arsul disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.
"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan nama satu nama Bapak Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir ketika membacakan hasil rapat pleno di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui bapak Arsul Sani" ujarnya.
Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI. Setelah mengikuti proses pemilihan calon hakim konstitusi di DPR.
"Oleh karena itu, Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani," jelas Adies.
Sementara itu, Arsul mengatakan akan mundur sebagai anggota DPR, wakil ketua MPR RI dan juga sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR bagian mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU," kata Arsul.
Sebab dalam UU MK, hakim konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai dan juga pejabat negara.
"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," jelas Arsul.
Arsul mengaku menjadi hakim konstitusi untuk menunjukkan masing-masing lembaga tidak ada ego sektoral. Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.
"Tapi sekali lagi niat saya agar ya apa kelembagaan negara kita itu makin lama makin baik lah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi, karena misalnya putusan MK," jelasnya.
Tidak Tangani Perkara PPP
Arsul memastikan tidak akan menangani perkara menyangkut PPP saat menjadi hakim konstitusi.
"Pertama saya harus menghindari benturan konflik kepentingan, conflict of interest. Jadi kalau sengketanya pemilu itu pileg misalnya menyangkut PPP saya tidak boleh ada di situ," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).Arsul menjelaskan dalam penanganan perkara pileg, biasanya dari sembilan hakim akan dibagi dalam panel-panel beranggotakan tiga orang. Arsul menjamin tidak akan bergabung dalam panel mengadili sengeketa PPP.
"Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP. Itu dulu untuk benturan kepentingan," kata Waketum PPP ini.
Sementara itu perkara Pilpres, Arsul mengaku tidak akan memihak. Ia akan secara objektif menangani perkara. Ia tidak bisa menghindari sebagai hakim konstitusi untuk menangani perkara pilpres.
"Kita stick saja karena sengketa pemilu atau sengketa pilpres itu kan sengketa hasil. Kita kalau bicara hasil itu kan bicara angka-angka utamanya. Ya kita lihat saja berbasis data dan alat bukti. Alat buktinya apa? Ya bisa saksi bisa dokumen-dokumen penghitungan suara dan lain sebagainya dan tentu keterangan ahli," kata Arsul.
Meski pengalaman sebagai anggota DPR, ketika menjadi hakim konstitusi Arsul menjamin bakal mempertahankan independensinya. Jangan diasumsikan karena berasal dari DPR sehingga tidak independen.