Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Arsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Arsul Sani mengakui tak mudah mengembalikan kepercayaan publik ke MK, setelah banyak peristiwa yang terjadi.
Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dirinya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, kepercayaan publik menjadi modal utama bagi lembaga penegak hukum.
"Kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial termasuk, MK. Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya tergerus," kata Arsul usai mengucapkan sumpah jabatan hakim MK di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1).
Dia mengakui tak mudah mengembalikan kepercayaan publik ke MK, setelah banyak peristiwa yang terjadi. Arsul pun menyadari mengembalikan kepercayaan publik tak hanya sekedar ucapan, namun harus dibuktikan dalam proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan MK.
Namun, mantan anggota Komisi III DPR itu meyakini MK mampu mendapatkan kembali kepercayaan publik. Arsul lalu mencontohkan Polri yang bisa mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat, usai kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Saya katakan bahwa apa yang terjadi di Polri bisa menjadi pelajaran. Polri ketika kasus Sambo kan tingkat kepercayaan merosot tajam, tapi kemudian bisa rebound (naik) kembali,"
jelasnya.
merdeka.com
Arsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
"Ini tentu memerlukan bantuan semua pihak terutama dari rekan-rekan media. Agar prinsip check and re-check dan cover both sides bisa terus dilakukan," tutur Arsul.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Asrul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).
Dia menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.
Pengangkatan Asrul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK Yang Diajukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Mengangkat Asrul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung dari pengucapan sumpah janji," demikian bunyi Keppres.
Asrul lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Jokowi.
Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1944.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,"
kata Asrul di hadapan Jokowi.
merdeka.com
Pelantikan ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun hakim MK yang hadir yakni, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim konstitusi Anwar Usman, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.