Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Ace Hasan percaya MKMK akan membuat keputusan yang tepat atas dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim MK.
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Partai Golongan Karya (Golkar) meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan Mahkamah Konstiusi (MK) soal syarat capres-cawapres. Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden,” kata ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Ace Hasan percaya MKMK akan membuat keputusan yang tepat atas dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim MK. Dia menyebut, MKMK diisi oleh sosok kredibel dan berintegritas.
“Saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut,”
ucapnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, MKMK tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat capres-cawapres.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, ya, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (5/11).
Menurutnya, MKMK hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya.
Namun, tidak sampai membatalkan putusan MK.
"MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah ya kan,"
ujarnya.
merdeka.com
Habiburokhman meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Enggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," kata Habiburokhman.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Majelis Kehormatan juga telah menuntaskan pemeriksaan sembilan Hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. Terkait hal ini, MKMK akan mengeluarkan putusan pada 7 November 2023.