Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Dia mengingatkan pihak-pihak terkait harus bisa membuktikan tuduhan-tuduhan.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Staf Khusus Presiden Dini Purwono menanggapi soal nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut diseret dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa sidang sengketa hasil Pemilu 2024 merupakan kewenangan MK.
"Terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," kata Dini kepada wartawan, Kamis (28/3).
Dia mengingatkan pihak-pihak terkait harus bisa membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam persidangan MK. Untuk itu, pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
"Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut," ujarnya.
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," sambung Dini.
Dini menuturkan hingga kini pemerintah belum berencana menyiapkan pembelaan. Menurut dia, pemerintah merasa tak perlu terlibat dalam persidangan sengketa hasil Pemilu 2024.
"Iya, pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena Pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," jelas Dini.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjajanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi)banyak terlibat proses pemilu.