Hakim MK Saldi Isra: Politisasi Bansos dan Ada Pesan 'Bersayap' Para Menteri
Saldi Isra menyebut, muncul fakta persidangan sejumlah menteri aktif membagikan bansos kepada masyarakat selama masa kampanye.
Saldi meyakini, dalil pemohon yakni kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bahwa ada politisasi bansos dalam Pilpres 2024 beralasan menurut hukum.
Hakim MK Saldi Isra: Politisasi Bansos dan Ada Pesan 'Bersayap' Para Menteri
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
Saldi meyakini, dalil pemohon yakni kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bahwa ada politisasi bansos dalam Pilpres 2024 beralasan menurut hukum.
"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion, Senin (22/4).
Merujuk fakta persidangan, kata Saldi, Menteri Sosial Tri Rismaharini yang memiliki tanggung jawab menyalurkan bansos justru tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam memberikan bansos.
Selain itu, muncul fakta persidangan sejumlah menteri aktif membagikan bansos kepada masyarakat selama masa kampanye.
"Kunjungan ke masyarakat itu hampir selalu menyampaikan pesan 'bersayap' yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi pasangan calon tertentu,"
ucapnya.
merdeka.com
Padahal, lanjut Saldi, kegiatan para menteri membagikan dana bansos atau dana lain yang bersumber dari APBN berdasarkan norma Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali,"
kata Saldi.
merdeka.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak termasuk kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan MK dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan kubu capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Arsul Sani, Senin (22/4).
"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban," jelasnya.
Arsul mengatakan, alokasi anggaran bansos selama Pilpres 2024 sudah sesuai dengan undang-undang. Baik itu bansos yang dibagikan secara bertahap maupun yang diberi sekaligus atau rapel.
Arsul menyebut, pemohon sudah menunjukkan bukti keterkaitan bansos dengan hasil Pilpres 2024. Bukti itu salah satunya hasil survei dan keterangan ahli.
Namun, kata Arsul, bukti tersebut tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, lengkap, dan komprehensif kepada MK. Hal itu membuat MK tidak merasa yakin ada korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi, mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.
"Andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden," jelasnya.