Arsul menyebut, pemohon sudah menunjukkan bukti keterkaitan bansos dengan hasil Pilpres 2024. Bukti itu salah satunya hasil survei dan keterangan ahli.
Namun, kata Arsul, bukti tersebut tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, lengkap, dan komprehensif kepada MK. Hal itu membuat MK tidak merasa yakin ada korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi, mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.