Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu
Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."
MK mengatakan, alokasi anggaran bansos selama Pilpres 2024 juga sudah sesuai dengan undang-undang.
Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak termasuk kecurangan untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan MK dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan kubu capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Arsul Sani, Senin (22/4).
Arsul mengatakan, alokasi anggaran bansos selama Pilpres 2024 sudah sesuai dengan undang-undang. Baik itu bansos yang dibagikan secara bertahap maupun yang diberi sekaligus atau rapel.
"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,"
jelasnya.
merdeka.com
Arsul menyebut, pemohon sudah menunjukkan bukti keterkaitan bansos dengan hasil Pilpres 2024. Bukti itu salah satunya hasil survei dan keterangan ahli.
Namun, kata Arsul, bukti tersebut tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, lengkap, dan komprehensif kepada MK. Hal itu membuat MK tidak merasa yakin ada korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi, mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.
"Andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden," jelasnya.
Dalam petitum gugatan hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres.
Selain itu, Timnas AMIN meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Kemudian, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.
Timnas AMIN lalu meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.