Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme

MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme

MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme

Majelis Hakim menyatakan, jabatan wapres diisi melalui pemilu bukan ditunjuk presiden, sehingga hal tersebut bukan suatu bentuk nepotisme seperti didalilkan pemohon.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.


Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan, dalil pemohon yang menyebut Presiden Joko Widodo mendukung putranya cawapres Gibran Rakabuming Raka, tidak mampu dibuktikan oleh pemohon.

"Karena pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon," beber Daniel membacakan putusan.

"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," sambungnya.

MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme
MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme

Majelis Hakim menyatakan, jabatan wapres diisi melalui pemilu bukan ditunjuk presiden, sehingga hal tersebut bukan suatu bentuk nepotisme seperti didalilkan pemohon.


"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisianya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," 
tutur Daniel.

merdeka.com

Oleh karena itu, MK berpendapat dalil pemohon terkait nepotisme Jokowi tidak beralasan.

MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme
MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme

"Bahwa berdasarkan uraian perimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Daniel kemudian menyinggung dalil agar anak pejabat tidak ikut dalam kontestasi demokrasi. 

"Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarir," pungkas Daniel.

MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.


"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Arief.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan mendiskualifikasi paslon 02.

“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2," sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,"
beber Arief.

merdeka.com

Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Sespri Jokowi dan Iriana Maju Pilkada, Begini Sindiran PDIP
Sespri Jokowi dan Iriana Maju Pilkada, Begini Sindiran PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai majunya sekretaris pribadi Presiden Jokowi dan istrinya Iriana pada Pilkada 2024 sebagai bentuk nepotisme.

Baca Selengkapnya
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?

Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Keras! Kubu Ganjar Mahfud di Sidang MK
VIDEO: Keras! Kubu Ganjar Mahfud di Sidang MK "Nepotisme Jokowi Rapi, Pilpres 2024 Terburuk"

MK menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu, 27 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya