MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode
MK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
MK pun menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode
MK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Hakim MK menolak dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan Jokowi cawe-cawe di Pilpres 2024.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.
Untuk membuktikan dalil tersebut, kata Daniel, Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti. Setelah dicermati, MK menilai dalil tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon terkait seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan tersebut.
"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum” ucap Daniel saat Sidang Purusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).Daniel menambahkan, MK tidak menemukan ada korelasi antara dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dengan sikap mendukung Gibran menjadi peserta Pilpres 2024.
"Bahwa setelah mencermati dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon Mahkamah menilai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Daniel.
Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024.Namun, menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK pun menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum.