MK: Dalil 01 soal Intervensi Presiden untuk Batalkan Prabowo-Gibran jadi Peserta Pemilu Tak Beralasan Hukum
Menurut Arief, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti.
Menurut Arief, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti.
merdeka.com
Oleh karena itu, menurut Arief, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti.
Untuk itu, Arief menilai MK menganggap tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02 atas dalil permohonan tersebut.
“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” beber Arief
Sementara itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Jokowi memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Daniel menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.
merdeka.com
Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran menjadi peserta Pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02
merdeka.com
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaJokowi memberhentikan Khofifah dan Emil Dardak melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca SelengkapnyaBahlil mencontohkan ketika Jokowi dituduh memberikan bansos untuk mengarahkan masyarakat memilih salah satu capres.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnya