MK: Dalil soal Intervensi Presiden untuk Batalkan Prabowo-Gibran jadi Peserta Pemilu Tak Beralasan Hukum
Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Menurut Arief, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti.
MK: Dalil 01 soal Intervensi Presiden untuk Batalkan Prabowo-Gibran jadi Peserta Pemilu Tak Beralasan Hukum
MK membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
“Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Arief.
merdeka.com
Oleh karena itu, menurut Arief, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti.
Untuk itu, Arief menilai MK menganggap tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02 atas dalil permohonan tersebut.
Sementara itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Jokowi memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Daniel menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demilian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tutur Daniel.
merdeka.com
Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran menjadi peserta Pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02
“Yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemahon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata Daniel.
merdeka.com