Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berbicara banyak soal sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK ya," kata Jokowi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4).
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Dalam kesempatan itu, hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Joko Widodo (Jokowi) memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Daniel menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024,"
ujar Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
merdeka.com
Menurut Daniel, dalil pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02, Prabowo Subianto.
"Yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,"
kata Daniel.
merdeka.com
Bansos Jokowi Bukan Kecurangan
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak termasuk kecurangan untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Arsul Sani, Senin (22/4).
Arsul mengatakan, alokasi anggaran bansos selama Pilpres 2024 sudah sesuai dengan undang-undang. Baik itu bansos yang dibagikan secara bertahap maupun yang diberi sekaligus atau rapel.
"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,"
jelasnya.
merdeka.com
Arsul menyebut, pemohon sudah menunjukkan bukti keterkaitan bansos dengan hasil Pilpres 2024. Bukti itu salah satunya hasil survei dan keterangan ahli.
Namun, kata Arsul, bukti tersebut tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, lengkap, dan komprehensif kepada MK. Hal itu membuat MK tidak merasa yakin ada korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi, mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.
"Andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden," jelasnya.