Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berbicara banyak soal sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK ya," kata Jokowi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4).
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Dalam kesempatan itu, hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Joko Widodo (Jokowi) memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Daniel menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.
merdeka.com
Menurut Daniel, dalil pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02, Prabowo Subianto.
merdeka.com
Bansos Jokowi Bukan Kecurangan
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak termasuk kecurangan untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Arsul Sani, Senin (22/4).
Arsul mengatakan, alokasi anggaran bansos selama Pilpres 2024 sudah sesuai dengan undang-undang. Baik itu bansos yang dibagikan secara bertahap maupun yang diberi sekaligus atau rapel.
merdeka.com
Arsul menyebut, pemohon sudah menunjukkan bukti keterkaitan bansos dengan hasil Pilpres 2024. Bukti itu salah satunya hasil survei dan keterangan ahli.
Namun, kata Arsul, bukti tersebut tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, lengkap, dan komprehensif kepada MK. Hal itu membuat MK tidak merasa yakin ada korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi, mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.
"Andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden," jelasnya.
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak semua pihak untuk menunggu bersama-sama hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya4 Menteri yang hadir Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca Selengkapnya