FOTO: Ekspresi Politisi PDIP Yasonna Laoly usai 7 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Yasonna mengaku, dirinya dicecar oleh penyidik KPK terkait kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly akhirnya keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dia diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwatu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.
Yasonna mengaku, dirinya dicecar oleh penyidik KPK terkait kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.
"Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan mahkamah agung nomor 57," ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12).
Menurut Yasonna, pada saat Pemilu 2019 terdapat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.
Suara caleg yang meninggal dimaksud adalah Nazarudin Kiemas yang pada akhirnya dialihkan ke Harun Masiku melalui paruh antarwaktu.
Merujuk pada peraturan KPU, yang harusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazarudin. Sementara, Harun menempati perolehan suara terbanyak ke lima.
Namun, keputusan MA nomor 57 yang dituangkan dalam peraturan KPU ditafsirkan berbeda oleh PDIP hingga akhirnya Yasonna selaku ketua DPP bersurat ke MA.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57," jelas dia.
Singkat cerita, keluar fatwa MA yang meminta KPU menjalankan perintah Putusan MA nomor 57 Tahun 2019 di mana PDIP menetapkan Harun sebagai anggota parlemen dengan mengabaikan urutan perolehan suara terbanyak.
Hingga saat ini, KPK memang masih memburu keberadaan Harun Masiku. KPK pun melakukan pemeriksaan kepala elit partai PDIP, seperti Hasto Kristiyanto bahkan Yasonna.
Berikut ekspresi Yasonna Laoly usai 7 jam diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku: