VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hakim Arief Hidayat menyatakan, dalam pertimbangan, bahwa tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan calon capres dan cawapres tidak beralasan hukum. Maka dari itu, tidak ada alasan yang menguatkan Prabowo harus didiskualifikasi.
- Harwanto Bimo Pratomo
- Magang
Menurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaHasto meminta Jokowi menunjukkan sikap keteladanannya
Baca SelengkapnyaMekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan akan ada pihak yang menginginkan suasana ricuh.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengangkat Prabowo Subianto menjadi jenderal kehormatan TNI atau HOR, dengan empat bintang di pundaknya, di Mabes TNI Cilangkap
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mengamini ucapan Jokowi mengenai Presiden boleh memihak dan mendukung pasangan Capres dan Cawapres
Baca Selengkapnya