FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melambaikan tangannya usai mengikuti jalannya sidang.
Anies terlihat tersenyum tipis begitu juga dengan Muhaimin juga ikut memancarkan wajah senyumnya. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sesekali mereka juga sempat terlihat sibuk berbisik sebelum akhirnya mereka menundukkan wajahnya.
Muhaimin sempat mengusap wajahnya pakai tisu di sebelah Anies saat mengikuti sidang tersebut. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Seluruh pemohonan gugatan tersebut ditolak hakim MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.