Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Saldi menjabarkan bentuk ketidaknetralan PJ Kepala Daerah dalam pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Dia menyoroti dugaan ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah selama masa Pilpres 2024.
"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas PJ kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi Isra saat sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Ketidaknetralan lain yakni memakai baju yang identik dengan paslon tertentu hingga pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih paslon di media sosial.
"Selain soal netralitas Pj kepala daerah terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa antara lain seperti di Jakarta dan Jawa Tengah," tegas Saldi.
merdeka.com
Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Tiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Diketahui, MK menolak keseluruhan gugatan yang dimohonkan paslon capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo.