Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada
Menurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Menurut Saldi, pembagian bansos tersebut dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon nantinya.
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai fenomena bagi-Bagi bantuan sosial (bansos) di Pemilu 2024 bisa kembali terjadi pada Pilkada November 2024 mendatang.
Menurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Saldi mengatakan, fenomena pembagian bansos untuk kepentingan electoral baginya tidak tidak mungkin untuk dinafikan.
"Dalam waktu dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak secara nasional. Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan," kata Saldi saat membacakan disentting opinion di ruang sidang MK, Senin (22/4).
Bagi Saldi, aksi bagi-bagi bansos yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau daerah untuk memenangkan salah satu paslon di Pemilu 2024 sebagaimana yang telah dipaparkan dalam gugatan PHPU kubu AMIN telah terbukti.
Saldi bahkan mengamini adanya politisasi bansos itu karena menyebabkan efek kejut atau detterrnt effect.
"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," tegas Saldi.
Oleh karena itu, Saldi berpesan kepada calon kepala daerah nantinya politisinya bansos tidak terjadi lagi saat Pilkada yang akan datang.
Tiga Hakim MK Beda Pendapat Putusan Gugatan Sengketa Pilpres
Sebagaimana diketahui, hakim MK menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4)
Namun demikian, putusan itu menghasilkan Dissenting Opinion alias perbedaan pendapat di antaranya adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.