TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan
TKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
TKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2024. TKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
"Dengan diputuskannya MK, di mana pasangan 02 Prabowo-Gibran dinyatakan sah sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pemenang dalam Pilpres 2024 yang kemarin baru saja kita laksanakan," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
TKN Prabowo-Gibran berharap kubu pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima hasil putusan MK.
"Tetapi ketika putusan sudah dibacakan, kami mohon putusan MK itu untuk dihormati dan dijunjung tinggi karena sifatnya final dan mengikat," ucap Muzani.
TKN Prabowo-Gibran menghormati upaya konstitusi sebagai hak demokrasi dilakukan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam persaingan Pilpres 2024 dengan menggugat ke MK.
"Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," kata Muzani.
Majelis hakim MK sebelumnya menolak seluruh permohonan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun putusan MK itu diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Dalam salah satu putusannya, MK menyebutkan bahwa intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti dituduhkan kubu Anies-Cak Imin tidak terbukti. Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
Begitu juga nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam satu putaran didalilkan kubu Ganjar-Mahfud menurut majelis hakim MK tidak beralasan menurut hukum.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim MK sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, termasuk disentting opinion tiga hakim MK yaitu Eny Nurbaningsih, Arief Hidayat dan Saldi Isra.
Kubu Ganjar-Mahfud menyepakati majelis hakim MK langsung membacakan eksepsi tanpa membacakan sebagian besar isi putusan termasuk dissentting opinion tiga hakim karena sama dengan isi putusan sengketa kubu Anies-Cak Imin.