Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mengakui kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dari Pilpres 2024 sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun demikian PKB mengaku masih berberat hati akan menerima keputusan MK tersebut.
"Sebagai sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya, tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi," ucap Sekjen PKB Hassanudin Wahid di DPP PKB, Jakarta, Senin (22/4).
Putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK itu merupakan langkah terakhir hukum terakhir sehingga hasilnya telah final.
Di samping putusan itu tiga hakim MK yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat sempat berbeda pendapat atau 'dissenting oppinion' dari lima hakim lain. Hal itu nantinya menjadi catatan PKB untuk ke depan.
"Dissenting opinion dengan begitu ini menjadi catatan yang baik buat demokrasi kita ke depan bahwa kita masih banyak perbaikan-perbaikan pelaksanaan demokrasi kita di masa yang akan datang. Ini sebagai catatan yang penting," ujar Wahid.
Wahid mengutarakan rasa terima kasih kepada ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serta para jajaran yang telah bekerja dalam upaya kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK
MK diketahui menolak seluruh gugatan PHPU diajukan kubu Anies-Cak Imin. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4)
Namun demikian, putusan itu menghasilkan dissenting opinion alias perbedaan pendapat tiga hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.