Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengapresiasi delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024.

Ganjar menyebut, putusan MK menjadi akhir dari perjalanannya mengungkapkan dugaan kecurangan pemilu.

Namun Ganjar bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Namun Ganjar bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Ganjar hormati putusan MK.<br>

Ganjar hormati putusan MK.

"Maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang," ujar Ganjar.

Kendati demikian, Ganjar menaruh perhatian khusus terhadap dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim MK. Termasuk dua hakim yang menyatakan perlunya pemungutan suara ulang.

"Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif. Bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," imbuh Ganjar.

Majelis hakim MK sebelumnya menolak seluruh permohonan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun putusan MK itu diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.


Dalam salah satu putusannya, MK menyebutkan bahwa intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti dituduhkan kubu Anies-Cak Imin tidak terbukti. Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

Begitu juga nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam satu putaran didalilkan kubu Ganjar-Mahfud menurut majelis hakim MK tidak beralasan menurut hukum.


Sebelum membacakan putusan, majelis hakim MK sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, termasuk disentting opinion tiga hakim MK yaitu Eny Nurbaningsih, Arief Hidayat dan Saldi Isra.

Kubu Ganjar-Mahfud menyepakati majelis hakim MK langsung membacakan eksepsi tanpa membacakan sebagian besar isi putusan termasuk dissentting opinion tiga hakim karena sama dengan isi putusan sengketa kubu Anies-Cak Imin.

Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior

MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Mengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Ganjar Siapkan Bukti dan Saksi Gugatan Pemilu ke MK, Gibran: Monggo Dibuktikan
Ganjar Siapkan Bukti dan Saksi Gugatan Pemilu ke MK, Gibran: Monggo Dibuktikan

Gibran mempersilahkan kubu Ganjar membuktikan dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK: Mudah-mudahan Membuka Tabir
Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK: Mudah-mudahan Membuka Tabir

Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ganjar: Pernyataan Kami akan Menarik, Legit dan Masuk Akal
Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ganjar: Pernyataan Kami akan Menarik, Legit dan Masuk Akal

Ganjar Pranowo-Mahfud MD tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya