Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengapresiasi delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024.
Ganjar menyebut, putusan MK menjadi akhir dari perjalanannya mengungkapkan dugaan kecurangan pemilu.
Namun Ganjar bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Ganjar hormati putusan MK.
"Maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang," ujar Ganjar.
Kendati demikian, Ganjar menaruh perhatian khusus terhadap dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim MK. Termasuk dua hakim yang menyatakan perlunya pemungutan suara ulang.
"Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif. Bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," imbuh Ganjar.
Majelis hakim MK sebelumnya menolak seluruh permohonan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun putusan MK itu diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Dalam salah satu putusannya, MK menyebutkan bahwa intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti dituduhkan kubu Anies-Cak Imin tidak terbukti. Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
Begitu juga nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam satu putaran didalilkan kubu Ganjar-Mahfud menurut majelis hakim MK tidak beralasan menurut hukum.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim MK sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, termasuk disentting opinion tiga hakim MK yaitu Eny Nurbaningsih, Arief Hidayat dan Saldi Isra.
Kubu Ganjar-Mahfud menyepakati majelis hakim MK langsung membacakan eksepsi tanpa membacakan sebagian besar isi putusan termasuk dissentting opinion tiga hakim karena sama dengan isi putusan sengketa kubu Anies-Cak Imin.