Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Ganjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya pun memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan tersebut.
Pantauan merdeka.com, Senin (22/4) pukul 15.10 WIB, Ganjar mengambil ponsel saat Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2024. Dia lalu memotret hasil putusan MK.
Sementara Mahfud, tampak fokus melihat layar ponselnya. Sesekali Mahfud merapikan rambutnya. Terlihat, Mahfud tak puas dengan hasil putusan MK.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat menyolek Ganjar. Keduanya kemudian tertawa sambil berbincang.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud yang teregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”
tutur Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
merdeka.com
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.
Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.
MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.