PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tidak menerima gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Jokowi dan keluarganya soal kasus dugaan nepotisme dan politik dinasti.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN Jakarta karena yang digugat adalah pribadi. Selain itu, para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN,” kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) selaku kuasa hukum Kaesang Pangarep, Selasa (13/2).
Francine menjelaskan, Kaesang bukan pejabat pemerintahan walaupun dipilih sebagai Ketua Umum PSI. Namun, dia mengingatkan, pengangkatan Kaesang dilakukan melalui mekanisme internal partai.
“Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan, sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan turut tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara,” ujarnya.
Ada 12 pihak yang dijadikan Para Tergugat di mana Tergugatnya adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Turut Tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.
"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," tutup Francine.