Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Adapun Eggi Sudjana mewakili Bambang Tri Mulyono dalam gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi.
Adapun Eggi Sudjana mewakili Bambang Tri Mulyono dalam gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hasilnya, majelis hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut.
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada beberapa gugatan yang mengganggu kliennya. Satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tuduhan politik dinasti dan dua di PN Jakpus soal ijazah palsu.
“Pertama gugatan di PTUN itu menyangkut perkara di mana ada tuduhan dinasti politik. Putusan ini sudah dilakukan dan dibuatkan di PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu membuktikan persoalan dinasti politik tidak pernah terbukti di PTUN,” tutur Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Sementara gugatan terkait ijazah palsu di PN Jakpus, sambungnya, telah diputus tidak diterima oleh majelis hakim.
“Kedua, hari ini Kamis 25 April 2024, telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan terhadap Bapak Jokowi, dan KPU dan beberapa tergugat. Gugatan tersebut juga oleh Pengadilan Negeeri Jakarta Pusat tidak diterima,” jelas dia.
Sementara satu gugatan lagi terkait ijazah palsu Jokowi masih berjalan di PN Jakpus. Melihat hasil sebelumnya, dia juga yakin majelis hakim akan memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.
“Menyebut seorang Presiden Republik Indonesia yang sudah menjabat sekian tahun masih dituduh menggunakan ijazah palsu itu kan tidak baik,” kata dia.
Adapun Eggi Sudjana mewakili Bambang Tri Mulyono dalam gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, pidana yang telah dijatuhkan terhadap Bambang Tri seharusnya membuka mata publik bahwa tuduhannya terhadap presiden tidaklah benar.
“Saya imbau semua pihak untuk bisa menghormati hukum dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh dinasti politik dan menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu,” Otto menandaskan.
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnya"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaNamun, kata dia untuk membangun peradaban politik yang berpihak kepada kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons baik terkait kemungkinan Presiden Jokowi masuk ke partainya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengatakan, peta politik Indonesia telah sedikit berubah
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI AU kuat, namun bukan berarti manakut-nakuti musuh dan perang dengan negara lain.
Baca SelengkapnyaKaesang mengungkapkan Raja Juli Antoni dipanggil bukan terkait urusan politik.
Baca Selengkapnya